Selasa, 30 Januari 2018

Pencatatan Perkawinan Hanya Tindakan Administratif

Pada tanggal 20 Februari 1988, dr. Edison Stephen menikah dengan Chintya Yeni di Gereja Methodis Indonesia dan dan secara adat suku Tionghoa. Setelah memiliki anak pertama pernikahan dr. Edison Stephen dan Chintya Yeni diurus di Catatan Sipil dan tercatat sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor 16/1999 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil tanggal 16 Juni 1999. Dan selanjutnya, hasil perkawinan antara Chintya Yeni dan dr. Edison Stephen kembali menghasilkan 2 (dua) orang anak dan jumlahnya menjadi 3 (tiga) anak.

Kemudian dari tahun 1999 sampai dengan 2009 hubungan pernikahan Chintya Yeni dan dr. Edison Stephen harmonis, namun tahun 2009 hubungan rumah tangga Chintya Yeni dan dr. Edison Stephen sering cek-cok, dan pada tahun 2010 dr. Edison Ste meninggalkan korban Chintya Yeni.

Pada tahun 2010 Chintya Yeni mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa dr. Edison Stephen telah menikah lagi secara agama Islam dengan Agustina Dalimunthe dan tinggal satu rumah di rumah Zainuddin Dalimunthe di Jalan Besar Negeri Lama dan pindah di Simpang Mangga, Kecamatan Ratau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Yang menyaksikan pernikahan tersebut adalah Zainuddin Manan Dalimunthe yang merupakan ayah saksi Agustina Dalimunthe, Salma Alparsi Dalimunthe yang merupakan adik kandung saksi Agustina Dalimunthe dan Abdullah yang merupakan paman dari Agustina Dalimunthe.

Setelah menikah dan tinggal satu rumah saksi Agustina Dalimunthe dan dr.Edison Stephen sudah melakukan layaknya hubungan suami istri seminggu sekali dan saksi Agustina Dalimunthe bersama dengan dr. Edison Stephen melakukan perbuatan tersebut didasari suka sama suka dan tidak unsur paksaan, dan dr.Edison Stephen tidak ada meminta izin dari Chintya Yeni untuk hidup dan tinggal bersama dengan Agustina Dalimunthe.

Perbuatan dr.Edison Stephen dapat dituntut Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yaitu “Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” .

Bahwa syarat sahnya perkawinan menurut agama Islam adalah :

  1. Adanya mempelai laki-laki dan perempuan ;
  2. Adanya mahar ;
  3. Adanya ijab kabul ;
  4. Wali ;
  5. 2 (dua) orang saksi ;

Berdasarkan syarat-syarat tersebut di atas, syarat-syarat pernikahan menurut agama Islam sudah terpenuhi dr. Edison Stephen dengan Agustina Dalimunthe, yaitu :

  1. Adanya mempelai yaitu dr. Edison Stephen dan saksi Agustina Dalimunthe;
  2. Pernikahan tersebut menggunakan mahar ;
  3. Adanya ijab kabul yang dilakukan oleh dr. Edison Stephen ;
  4. Ayah kandung Agustina Dalimunthe menjadi wali dalam pernikahan tersebut.
  5. Ada 2 (dua) orang saksi yaitu Salman Alparsi Dalimunthe dan Abdullah.

Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, memberikan definisi perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan ; Pasal 2 ayat 1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu ; 2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

Menurut M. Yahya Harahap mengatakan bahwa pencatatan itu hanya tindakan admistratif, pencatatan itu bukan merupakan faktor yang menentukan sahnya perkawinan, maka Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan itu harus menjadi pasal yang tidak dipisahkan dalam dua ayat (Regina Hutabarat 1986, 5), sehingga perkataan sah itu akan meliputi unsur pencatatan tetapi tidak demikian antara perkataan sah yang terdapat pada ayat (1) tidak meliputi lagi unsur pencatatan yang dimaksud.

Selanjutnya beliau menghubungkan Pasal 2 Ayat (2) dengan penjelasan undang-undang yang disimpulkan sebagai berikut:

  1. Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencatatan tidak lain merupakan akta resmi yang dapat dipergunakan sebagai bukti autentik tentang adanya perkawinan.
  3. Pencatatan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil bukan merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu perkawinan, karena perkawinan sudah dianggap sah bilamana hukum agama dan kepercayaan mengesahkannya.

Bahwa pertimbangan Majelis Hakim mengatakan perkawinan dr.Edison Stephen dan Agustina Dalimunthe tidak terpenuhi karena tidak ada 2 (dua) orang saksi. Dan dengan tidak dicatatkan pernikahan dr.Edison Stephen dan Agustina Dalimunthe tidak mengakibatkan perkawinan yang dilakukan oleh dr. Edison Stephen dan Agustina Dalimunthe adalah tidak sah menurut agama yang dianutnya dan dianggap tidak pernah terjadi. Dengan demikian unsur mengadakan perkawinan telah terbukti dan terpenuhi. Dengan tidak didaftarkannya perkawinan tersebut tidak berarti perkawinan tersebut tidak sah dan dianggap tidak pernah terjadi.  Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya pernikahan secara hukum Islam dan ternyata tidak pula dicatatkan di KUA, sehingga perkawinan antara dr.Edison Stephen dengan saksi Agustina Dalimunthe dianggap tidak ada, sehingga berarti tidak ada tindak pidana.

Tidak ada komentar: