Irah binti Manna, seorang Ibu Rumah
Tangga ditangkap dan di tahan oleh Penyidik Polsek Belinyu Kabupaten Bangka. Ia
ditangkap pukul 19.00 WIB, Sabtu tanggal 22 Oktober 2014, di rumah kontrakannya
di Kampung Pulau Punai, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten
Bangka. Irah binti Manna ditangkap dan ditahan oleh Polsek Belinyu karena
tuduhan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman berupa ganja.
Penangkapan tersebut berawal adanya
laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering ada orang yang
melakukan transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi Rian Retno
dan saksi Agus Haryono (anggota POLRI) langsung melakukan pengecekan kelokasi
tersebut. Setelah sampai dirumah kontrakan tersebut, saksi Rian dan saksi Agus
melihat Terdakwa Irah binti Manna sedang berada di dalam rumah kontrakan
tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut
dengan melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur milik Irah binti Manna.
Tiba-tiba Irah binti Manna langsung
membuang 1 (satu) buah helm Merek Mds warna putih kombinasi hitam yang masih
ada sarungnya yang di gantung di dekat jendela didalam kamar tidur Irah binti
Manna ke dalam kamar kosong yang letaknya bersebelahan. Pada saat itu saksi
Agus Haryono melihatnya dan langsung mencari helm tersebut dan pada saat
dilakukan pemeriksaan pada helm tersebut ternyata didalamnya di temukan 1
(satu) buah plastik keresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 16 (enam
belas bungkus) kertas koran yang berisi daun kering yaitu daun ganja dan 1
(satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu
rupiah).
Selanjutnya saksi Agus Haryono juga
melakukan pemeriksaan di meja dapur rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 1
(satu) bungkus ranting kering yaitu ranting ganja didalam plastik bening di
laci meja dapur dan di temukan juga 1 (satu) buah HP Merek Nokia tipe 501 warna
hitam miik Abdul Wahab alias Katol selanjutnya saksi Rian Retno dan saksi Agus
Haryono segera mengamankan Irah binti Manan beserta barang bukti ganja ke
Polsek Belinyu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan
Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board Of
Indonesia) dengan Nomor LABORATORIS : 491Y/ X/2014/BALAI LABNARKOBA tanggal 29
Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maimunah, S,Si, M.Si, Rieska Dwi
Widayati, S.Si, M.Si, Puteri Heryani selaku pemeriksa pada pokoknya
menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor Register bukti 491Y/x/2014/BALAI
LAB NARKOBA berupa bahan/daun tersebut adalah benar Narkotika jenis ganja
mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan
9 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Singkatnya, Penyidik Polsek Belinyu
menetapkan Irah binti Manna sebagai Tersangka karena memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bentuk tanaman berupa ganja 16
(enam
belas) bungkus ganja yang di bungkus
kertas Koran seberat 24,2 gram (berat kotor) dan 1 (satu) bungkus ranting ganja
kering dibungkus dan dimatris seberat 21,3 gram (berat kotor) tanpa disertai
izin dari Pihak yang berwenang.
Menurut Jaksa Penuntut, Irah binti Manna
patut diduga bahwa ganja-ganja tersebut nantinya akan dijual oleh sdr. Abdul
Wahab alias Katol (DPO) sebagai sumber penghidupan keluarga Irah binti Manna
dan patut diduga bahwa Irah binti Manna turut serta dalam kepemilikan atau
penguasaan atau penyimpanan 16 (enam belas) bungkus kertas koran yang berisikan
daun ganja yang diperkirakan nantinya akan dijual. Dan Jaksa Penuntut menuntut
Irah binti Manna dengan hukuman penjara 4 tahun.
Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sungailiat yang menyidangkan kasus tersebut di atas menyatakan, bahwa
ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tidak dapat diterapkan
terhadap diri Irah binti Manna karena Narkotika jenis daun ganja sebanyak 24,2
gram serta ranting ganja sebanyak 21,3 gram ditemukan petugas saat penangkapan
dan penggeledahan adalah sisa Narkotika milik suami Irah binti Manna bernama
Abdul Wahab yang secara melawan hukum atau melawan hak dijual atau
diperdagangkan oleh sdr.Abdul Wahab sendiri. Irah binti Manna tidak pernah
terkait atau berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan Abdul Wahab meskipun
Irah binti Manna hanya sebatas mengetahui perbuatan suaminya/Abdul Wahab
menyimpan atau menjual Narkotika jenis ganja.
Menurut Majelis Hakim, bahwa saat Irah
binti Manna ditangkap dan digeledah petugas sama sekali tidak menemukan ada
Narkotika, namun saat penggeledahan dalam rumah Irah binti Manna, petugas
menemukan Narkotika yang ada di dalam helm yang masih ada sarungnya serta 1
bungkus ranting ganja berada dalam plastik warna bening dalam laci, ditemukan
di dapur rumah. Jadi, bagaimana mungkin Irah binti Manna dipersalahkan
melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) sedangkan barang Narkotika
tersebut bukan milik Irah binti Manna dan tidak terkait dengan peredaran gelap
Narkotika.
Majelis Hakim berkeyakinan, bahwa Irah
binti Manna tidak mengetahui dari mana sdr. Abdul Wahab/suami Irah binti Manna
memperoleh Narkotika, namun Irah binti Manna mengetahui kalau saksi Abdul Wahab
menyimpan Narkotika dan menjual Narkotika. Walaupun demikian, Majelis Hakim
menilai Irah binti Manna tetap melakukan kesalahan karena Irah binti Manna
mengetahui sdr. Abdul Wahab menyimpan, memiliki ganja secara melawan hukum atau
melawan hak. Namun Irah binti Manna tidak memenuhi tugas dan kewajiban hukumnya
yaitu untuk melaporkan kepada pihak berwajib adanya tindak pidana kepemilikan
dan pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh sdr. Abdul Wahab/suami Irah binti
Manna. Atas kesalahan tersebut, Irah binti Manna dihukum penjara 1 Tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar