Selasa, 30 Januari 2018

Ditemukan Ganja Di dalam Rumah, Irah Binti Manna Hanya Di Hukum 1 Tahun Penjara

Irah binti Manna, seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap dan di tahan oleh Penyidik Polsek Belinyu Kabupaten Bangka. Ia ditangkap pukul 19.00 WIB, Sabtu tanggal 22 Oktober 2014, di rumah kontrakannya di Kampung Pulau Punai, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Irah binti Manna ditangkap dan ditahan oleh Polsek Belinyu karena tuduhan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja.

Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering ada orang yang melakukan transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut saksi Rian Retno dan saksi Agus Haryono (anggota POLRI) langsung melakukan pengecekan kelokasi tersebut. Setelah sampai dirumah kontrakan tersebut, saksi Rian dan saksi Agus melihat Terdakwa Irah binti Manna sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut, setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dengan melakukan pemeriksaan di dalam kamar tidur milik Irah binti Manna.

Tiba-tiba Irah binti Manna langsung membuang 1 (satu) buah helm Merek Mds warna putih kombinasi hitam yang masih ada sarungnya yang di gantung di dekat jendela didalam kamar tidur Irah binti Manna ke dalam kamar kosong yang letaknya bersebelahan. Pada saat itu saksi Agus Haryono melihatnya dan langsung mencari helm tersebut dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada helm tersebut ternyata didalamnya di temukan 1 (satu) buah plastik keresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas bungkus) kertas koran yang berisi daun kering yaitu daun ganja dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya saksi Agus Haryono juga melakukan pemeriksaan di meja dapur rumah kontrakan tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus ranting kering yaitu ranting ganja didalam plastik bening di laci meja dapur dan di temukan juga 1 (satu) buah HP Merek Nokia tipe 501 warna hitam miik Abdul Wahab alias Katol selanjutnya saksi Rian Retno dan saksi Agus Haryono segera mengamankan Irah binti Manan beserta barang bukti ganja ke Polsek Belinyu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (National Narcotics Board Of Indonesia) dengan Nomor LABORATORIS : 491Y/ X/2014/BALAI LABNARKOBA tanggal 29 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh Maimunah, S,Si, M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si, Puteri Heryani selaku pemeriksa pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor Register bukti 491Y/x/2014/BALAI LAB NARKOBA berupa bahan/daun tersebut adalah benar Narkotika jenis ganja mengandung Tetrahydrocannabinol dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Singkatnya, Penyidik Polsek Belinyu menetapkan Irah binti Manna sebagai Tersangka karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bentuk tanaman berupa ganja 16 (enam

belas) bungkus ganja yang di bungkus kertas Koran seberat 24,2 gram (berat kotor) dan 1 (satu) bungkus ranting ganja kering dibungkus dan dimatris seberat 21,3 gram (berat kotor) tanpa disertai izin dari Pihak yang berwenang.

Menurut Jaksa Penuntut, Irah binti Manna patut diduga bahwa ganja-ganja tersebut nantinya akan dijual oleh sdr. Abdul Wahab alias Katol (DPO) sebagai sumber penghidupan keluarga Irah binti Manna dan patut diduga bahwa Irah binti Manna turut serta dalam kepemilikan atau penguasaan atau penyimpanan 16 (enam belas) bungkus kertas koran yang berisikan daun ganja yang diperkirakan nantinya akan dijual. Dan Jaksa Penuntut menuntut Irah binti Manna dengan hukuman penjara 4 tahun.

Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyidangkan kasus tersebut di atas menyatakan, bahwa ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tidak dapat diterapkan terhadap diri Irah binti Manna karena Narkotika jenis daun ganja sebanyak 24,2 gram serta ranting ganja sebanyak 21,3 gram ditemukan petugas saat penangkapan dan penggeledahan adalah sisa Narkotika milik suami Irah binti Manna bernama Abdul Wahab yang secara melawan hukum atau melawan hak dijual atau diperdagangkan oleh sdr.Abdul Wahab sendiri. Irah binti Manna tidak pernah terkait atau berhubungan dengan kegiatan yang dilakukan Abdul Wahab meskipun Irah binti Manna hanya sebatas mengetahui perbuatan suaminya/Abdul Wahab menyimpan atau menjual Narkotika jenis ganja.

Menurut Majelis Hakim, bahwa saat Irah binti Manna ditangkap dan digeledah petugas sama sekali tidak menemukan ada Narkotika, namun saat penggeledahan dalam rumah Irah binti Manna, petugas menemukan Narkotika yang ada di dalam helm yang masih ada sarungnya serta 1 bungkus ranting ganja berada dalam plastik warna bening dalam laci, ditemukan di dapur rumah. Jadi, bagaimana mungkin Irah binti Manna dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) sedangkan barang Narkotika tersebut bukan milik Irah binti Manna dan tidak terkait dengan peredaran gelap Narkotika.

Majelis Hakim berkeyakinan, bahwa Irah binti Manna tidak mengetahui dari mana sdr. Abdul Wahab/suami Irah binti Manna memperoleh Narkotika, namun Irah binti Manna mengetahui kalau saksi Abdul Wahab menyimpan Narkotika dan menjual Narkotika. Walaupun demikian, Majelis Hakim menilai Irah binti Manna tetap melakukan kesalahan karena Irah binti Manna mengetahui sdr. Abdul Wahab menyimpan, memiliki ganja secara melawan hukum atau melawan hak. Namun Irah binti Manna tidak memenuhi tugas dan kewajiban hukumnya yaitu untuk melaporkan kepada pihak berwajib adanya tindak pidana kepemilikan dan pengedaran Narkotika yang dilakukan oleh sdr. Abdul Wahab/suami Irah binti Manna. Atas kesalahan tersebut, Irah binti Manna dihukum penjara 1 Tahun.


Tidak ada komentar: