Pada kasus ini alat bukti yang diajukan adalah Surat Keterangan Tanah milik orang lain yang bukan atas nama penuntut berupa photo copian tanpa ada aslinya, dengan lahan yang terdapat pada bukti surat photo copian dengan yang dituntut berbeda, jadi jika ini dipaksakan untuk diteruskan maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan surat, dan sebagai seorang Lurah sudah seharusnya didalam menerima Laporan dari siapapun itu harus jelas apa laporannya dan kebenaran dari laporannya, apa lagi tujuannya untuk melakukan penuntutan untuk mengambil hak orang lain maka harus jelas alat buktinya jika tidak Lurah dan seluruh stafnya yang terlibat dapat dituntut pertanggung jawaban sebagai pelaku persengkongkolah jahat. Bukti Hak yang di ajukan oleh pihak Kelurahan adalah Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh Lurah sebelumnya yaitu pada tahun 1994. Pada tahun 1984 membuat surat ini saja sudah salah karena pada tahun 1984 setelah keluar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ, Lurah dengan kesaksian Camat tidak boleh lagi mengeluarkan Surat Keterangan Tanah yang menimbulkan hak atas tanah kalau sudah terlanjur dibuat itu harus dibatalkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tapi dalam kasus ini surat tersebut yang berupa photo copian malah dijadikan bahan dasar pembuktian dalam penuntutan. Fakta di lapangan membuktikan Kepala Desa/Lurah dalam prakteknya jarang atau bahkan tidak sempurna mencatat ataupun memelihara daftar induk atau mencatat semua peralihan tersebut, dan yang ada hanya pengetahuan umum bahwa tanah tersebut memang milik seseorang dan berbatasan dengan tanah-tanah orang lain menurut patok- patok yang telah mereka sepakati, akibatnya pihak kelurahan sendiri sering lalai apakah lahan atau bidang tanah itu sudah pernah dibuat aktanya apa belum dan akhirnya pembuatan akta yang berulang atau tumpang tindih akta sering terjadi sehingga kepastian hukum terhadap alas hak atas tanah yang dibuat oleh Lurah menjadi tidak jelas.
Upaya hukum yang dapat dilakukan bagi warganya yang
merasa dirugikan oleh tindakan oknum Lurah dan stafnya adalah melakukan gugatan
terhadap Lurah dan stafnya ke pengadilan Negeri sesuai kejahatan dan kesalahan
yang telah dilakukan menurut aturan dan prosedur hukum yang berlaku di negeri
ini.
SARAN
Adanya keharusan yang mewajibkan pendaftar hak atas tanah untuk pertama kalinya harus memiliki surat pengakuan dari Lurah dan Kepala Lingkungan/Kepling baik Karena aturan perundang-undangan maupun karena hukum kebiasaan jika ini menjadi beban bagi pendaftar hak untuk pertama kalinya atau bahkan menjadi ganjalan yang menghalangi terwujudnya pendaftaran tanah yang baik sudah seharusnyalah aturan ini ditinjau kembali dan sebaiknya untuk menghindari penyimpangan di lapangan harusnya ada pengawasan yang berpihak pada rakyat kecil dan melindungi rakyat yang lemah dari kesewenang-wenangan pejabat yang bersangkutan. Sejak dikeluarkannya larangan untuk membuat SKT (Surat Keterangan Tanah), oleh Menteri dalam Negeri pada tahun 1984, melalui nomor 593/5707/SJ, Perihal: Pencabutan wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan ijin membuka tanah, demi adanya Kepastian Hukum seharusnya Lurah maupun Camat tidak lagi membuat SKT dan jika masih dilakukan juga sebaiknya ada sanksi yang tegas agar pelanggaran hukum yang secara nyata merugikan orang dan jika di dalam pelanggaram itu ada unsur pidananya sebaiknya korban tidak ragu-ragu membawa kasus ini ke jalur hukum pidana, tapi tak dapat dipungkiri sulit rasanya jika fakta mengharuskan rakyat melawan atau harus berhadapan dengan aparatnya sendiri untuk membela dan mempertahankan haknya.
Jika ternyata surat yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat tidak dapat diterima sebagai syarat pendaftaran tanah karena tanahnya telah terdaftar atas nama orang lain maka pihak Lurah maupun Camat harusnya segera membatalkan surat yang dibuat tersebut tanpa memperbesar kerugian pada orang lain karena kelalaiannya, agar kejadian seperti ini tidak berulang kembali sebaiknya untuk mewujudkan kepastian hukum dan menimbulkan efek jera bagi si pelaku maka harusnya ada aturan yang mengharuskan si pelaku dapat dituntut untuk mengganti kerugian orang akibat perbuatannya, paling sedikit sebesar keruguian yang telah ditimbulkannya pada orang lain.
Harusnya ada aturan khusus tanah yang menjerat aparat pemerintah atau oknum pemerintah yang sengaja merugikan masyarakat serta adanya upaya hukum yang dapat dilkukan oleh rakyat kecil yang mudah dipahami dan mudah pula dijalankan yang adil dan tidak memihak pada aparat yang kuat , sehingga rakyat pun tidak selamanya merasa terjajah walaupun negerinya telah merdeka, apalagi yang melakukan pelanggaran itu adalah aparat pemerintah sendiri yang harusnya melindungi dan membantu warganya agar dapat hidup sejahtera tapi malah disakiti demi untuk ambisi memperoleh untung untuk diri sendiri maupun kelompoknya, pada dasarnya sejak tahun 1984 setelah dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ, menyatakan dengan tegas Pencabutan Wewenang Kepala Kecamatan Untuk Memberikan ijin Membuka Tanah karena di lapangan banyak ditemui Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang diketahui oleh Camat ternyata menimbulkan sengketa karena pemilikan yang tumpang tindih, sehingga sengketa tersebut tidak terselesaikan baik oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan maupun oleh Camat ,taipi dalam faktanya, perintah ini masih dilanggar juga bahkan hal ini dijadikan dasar penuntutan terhadap hak orang lain padahal bukti itu tidak jelas dan pembuatannya juga sudah masuk kategori melanggar hukum dan kebenaran dari surat dan isinya juga banyak yang menyimpang sehingga dasar tuntutan itu menjadi terkesan dibuat-buat. Harusnya ada aturan yang dapat dijalankan oleh rakyat kecil untuk melindungi hak atas tanahnya berupa upaya hukum yang berpihak pada rakyat kecil yang lemah.
https://www.neliti.com/id/publications/165031/penyalahgunaan-wewenang-oleh-lurah-dalam-membuat-surat-keterangan-tanah-yang-ber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar