Rabu, 01 Juli 2020

RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA


Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara merupakan suatu haluan dan gerakan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wujud nyata Pancasila sebagai suatu haluan sekaligus gerakan dalam mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, di dasarkan pada keberadaannya yang harus menjiwai penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Pancasila menjadi pedoman penyelenggaraan di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya serta pedoman bagi seluruh elemen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk mencapai tujuan bernegara diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila. Sehingga Pancasila perlu dijabarkan dalam Haluan Ideologi Pancasila. Haluan Ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai-nilai

Pancasila. Hingga saat ini belum ada peraturan perundangundangan sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan  berbangsa dan bernegara. Padahal, Haluan ideologi Pancasila merupakan pedoman untuk menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan Pembangunan Nasional dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila juga berguna untuk mewujudkan karakter manusia Pancasila, yang bercirikan berkepribadian dan kebudayaan Indonesia; cinta tanah air dan patriotik; semangat gotong-royong; berjiwa pelopor (swadaya dan daya cipta); bersusila dan berbudi luhur; bersahaja dan mengutamakan kejujuran; mendahulukan kewajiban daripada hak; mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan; rela berkorban dan hidup hemat; disiplin; pandai menghargai waktu; berpikir rasional dan ekonomis; dan bekerja keras. Untuk menghasilkan manusia Pancasila dimaksud, tidak hanya semata-mata beban dari penyelenggara negara, namun juga menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional.

Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini, meliputi Haluan Ideologi Pancasila, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman Pembangunan Nasional, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistem nasional kependudukan dan keluarga.



--selengkapnya lihat RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA

1 komentar:

Anonim mengatakan...

PKI