Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi
negara, ideologi negara, dan cita
hukum negara merupakan suatu haluan dan gerakan
untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wujud nyata Pancasila sebagai
suatu haluan sekaligus gerakan dalam mewujudkan tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, di dasarkan pada keberadaannya yang harus menjiwai
penyelenggaraan pemerintahan
negara untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Pancasila menjadi pedoman
penyelenggaraan di lembaga legislatif, eksekutif,
yudikatif, dan lembaga negara lainnya serta pedoman bagi seluruh elemen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan bernegara diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak dalam
bentuk Haluan Ideologi Pancasila.
Sehingga Pancasila perlu dijabarkan dalam Haluan Ideologi Pancasila. Haluan Ideologi Pancasila merupakan pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam
menyusun dan menetapkan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan
dan keamanan yang berlandaskan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
Hingga saat ini belum ada peraturan perundangundangan sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi
pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, Haluan ideologi
Pancasila merupakan pedoman untuk
menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi kebijakan Pembangunan Nasional dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila juga berguna untuk mewujudkan
karakter manusia Pancasila, yang
bercirikan berkepribadian dan kebudayaan Indonesia;
cinta tanah air dan patriotik; semangat gotong-royong; berjiwa pelopor (swadaya dan daya cipta); bersusila dan berbudi luhur; bersahaja dan mengutamakan
kejujuran; mendahulukan kewajiban
daripada hak; mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan; rela berkorban dan hidup hemat; disiplin; pandai
menghargai waktu; berpikir rasional
dan ekonomis; dan bekerja keras. Untuk menghasilkan manusia Pancasila dimaksud, tidak hanya semata-mata beban dari penyelenggara negara, namun juga
menempatkan keluarga sebagai satu
kesatuan yang utuh dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini,
meliputi Haluan Ideologi
Pancasila, Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman Pembangunan Nasional, Haluan Ideologi Pancasila
sebagai pedoman sistem nasional
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman sistem nasional kependudukan dan keluarga.
--selengkapnya lihat RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA
1 komentar:
PKI
Posting Komentar